eramuslim.com – Aksi pembubaran paksa oleh sekolompok orang tidak dikenal terhadap diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9) kemarin, diduga setelah koordinator lapangan (korlap) berinisial FEK mendapat orderan. Hal itu diketahui setelah aparat menetapkan dua orang tersangka, dari lima pihak yang diamankan buntut peristiwa itu.
“Pada hari Jumat, 27 September 2024 pelaku FEK mendapatkan orderan (yang sedang kami dalami) untuk membubarkan aksi yang menentang pemerintahan dari FTA, gelar Silaturahmi Kebangsaan Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional yang dilaksanakan pada 28 September 2024 di Ballroom Hotel Grand Kemang,” kata Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary kepada wartawan, Minggu (29/9).
Ade Ary mengklaim, pihaknya tengah mendalami maksud adanya orderan tersebut. Hal tengah didalami oleh jajaran pihak kepolisian.
Menurutnya, aksi pembubaran itu dilakukan karena mereka menganggap bahwa diskusi yang digelar tidak sesuai dengan jiwa patriotisme dan nasionalisme.
“Serta tidak ada pemberitahuan kepada pihak kepolisian atau pihak berwajib saat mengumpulkan massa atau gelar silaturahmi kebangsaan diaspora,” ucap Ade Ary
Sementara itu, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadhy menambahkan pihaknya juga akan mendalami motif dari tindakan yang melanggar hukum dan hak asasi tersebut. Ia menegaskan polisi tidak segan-segan memproses hukum mereka yang terbukti melakukan tindak pidana.
“Sampai saat ini kita terus akan lakukan investigasi, motif, latar belakang kenapa kelompok ini datang ke sana (hotel), kenapa ini dibubarkan, siapa penggeraknya,” ucap Djati di Polda Metro Jaya, Jakarta.
“Dan tentu akan kita mintai pertanggungjawaban atas pelanggaran yang tentu mereka bisa terlibat dalam aksi yang terjadi kemarin,” imbuhnya.
Sebelumnya, tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan telah mengamankan lima orang terkait kasus pembubaran diskusi Forum Tanah Air di Kemang. Dua di antaranya, yakni FEK dan GW sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara tiga pihak lainnya, JJ, LW dan MDM masih berstatus terperiksa.
Mereka disangkakan melanggar Pasal pengrusakan dan penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 6 bulan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sumber: jawapos