Korban Tragedi Trisakti-Semanggi Dikecewakan DPR

Sumarsih, ibu almarhum Wawan (korban Tragedi Trisakti Mei 1998, Semanggi I dan Semanggi II/TSS) harus menelan pil pahit. Pasalnya, tuntutan dirinya dan para korban agar DPR menyetujui pembentukan pengadilan HAM ad hoc ditolak.

Ironisnya lagi, jauh-jauh hari Kejagung sudah menegaskan menolak melakukan penyelidikan sebelum dibentuknya Pengadilan HAM Ad Hoc oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

“Kalau pun divoting, pasti akan kalah karena partai berkuasa Orde Baru (Golkar), PPP, dan Demokrat merupakan penentu di parlemen, ” ujar Sumarsih sedih.

Usaha Sumarsih dan para kelurga korban TSS untuk menemui Ketua DPR Agung Laksono berkali-kali tetap saja gagal. Mereka pun akhirnya lesehan di depan Gedung Nusantara II sambil menggelar pembacaan puisi dengan alat musik berupa seruling dan harmonika. Selain itu di antara mereka ada yang berorasi.

"Kami minta tuntaskan kasus pelanggaran HAM ini, sebab di Indonesia banyak terjadi pelanggaran HAM, " harapnya.

Lantaran pemerintah dan DPR gagal membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc, maka keluarga korban dan Kontras berniat membawa masalah pelanggaran HAM tersebut ke PBB. Langkah itu, terang Sumarsih, agar orang luar negeri tahu kalau pemerintah tidak punya kemauan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM. (dina)