Pemerintah masih kurang memberikan perhatian terhadap pengembangan ekonomi syariah, khususnya koperasi syariah. Karenanya Ketua Umum Koperasi Syariah Indonesia Ruly Tisna Yuliana meminta pemerintah dapat menyediakan perangkat hukum yang mendukung, misalnya dengan merevisi UU Koperasi, atau dengan membuat UU Koperasi Syariah yang berdiri sendiri.
"Diperkirakan apabila koperasi syariah digarap serius, maka akan terjadi perputaran uang hingga 9 trilyun rupiah per tahun, " ujarnya, di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (12/7).
Menurutnya, pengembangan koperasi syariah baru dilakukan di 20 propinsi, di mana dari total 3 ribu koperasi syariah, 80 persennya masih berada di pulau Jawa dan Sumatera.
Oleh karena itu, tambahnya untuk pengembangan koperasi syariah maka bertepatan dengan Hari Koperasi ke-60, Koperasi Syariah Indonesia (Kosindo) mencanangkan gerakan koperasi Syariah Nasional.
"Gerakan ini diharapkan mampu mempercepat pertumbuhan koperasi syariah di tanah air, sehingga menjadi alat untuk membantu pertumbuhan sektor riil yang merupakan tulang punggung perekonomian bangsa, " imbuhnya.
Sementara itu, Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharram menyatakan, UU Koperasi Syariah tidak bisa dipisahkan dari UU Koperasi.
Menurutnya, Koperasi syariah cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah atau UU Koperasi saja. (novel)