eramuslim.com – Polda Metro Jaya menerbitkan sejumlah larangan terhadap masyarakat memasuki bulan Ramadan. Salah satunya yakni dengan adanya konvoi kendaraan.
Aturan tersebut dikeluarkan dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa serta mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan yang dapat mengganggu ketertiban umum.
“Larangan berkonvoi berkendaraan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 134 point 7 “Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wahyu dalam keterangannya, Senin (20/3).
Fadil juga meminta agar masyarakat tidak bermain kembang api selama bulan puasa seperti tercantum dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bunga api.
Selain itu, Fadil juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan kerumunan dalam rangka menunggu sahur maupun berbuka puasa. Seperti halnya melakukan balap liar dan atau hendak melakukan balap liar.
Lebih lanjut, Jenderal bintang dua itu juga memerintahkan kepada jajarannya di wilayah hukum Polda Metro agar menindak tegas siapa saja yang hendak melanggar.
“Anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP,” tegas Fadil.
[Sumber: Merdeka]