Kontroversi Buku Toge Aprilianto, Maaf Saja Tidak Cukup

B8_6N3TIYAIYSNe.jpg large
Laman FB Hany Kristianto

Eramuslim.com – Buku berjudul “Saatnya Aku Belajar Pacaran” yang ditulis Toge Aprilianto menuai kontroversi. Pasalnya dalam salah satu isi buku tersebut, ada bagian yang berisi solusi jika pacar mengajak berhubungan seks atau making love (ML).
Pada bagian tersebut, penulis mengatakan obrolan tentang ajakan berhubungan seksual menjadi bahasan paling penting dalam berpacaran. Si penulis juga mengatakan menjadi hal yang wajar jika pacar mengajak untuk berhubungan seks.
Si penulis pun malah memberikan solusinya jika pacar pembaca mengajak untuk berhubungan seks dengan mengiyakan untuk menurutinya. Asalkan baik si pembaca dan pacarnya sama-sama siap untuk melakukannya.
Isi buku pada bab ‘Pacar Ngajak ML’ kemudian beredar luas di social media. Publik pun mengecam keras buku dan si penulis yang dinilai perusak moral bangsa.
Akhirnya si penulis, Toge Aprilianto, meminta maaf melalui akun facebooknya. Namun publik menyatakan permintaan maaf tidak cukup, Toge Aprilianto harus dihukum.
Hanny Kristianto, mantan pendeta yang sekarang sudah jadi mualaf, menyatakan permintaan maaf tak cukup tapi pelaku dan penerbit harus dihukum.
Berikut penuturan Hanny Kristianto di laman facebooknya:
“Buku karya seorang Master Psikolog bernama Toge Aprilianto S.Psi., M.Psi. Dia seorang psikolog yang menjadi team di Surabaya Training & Consultant, Villa Jasmine III blok M no 1, Sidoarjo, Jawa Timur. Ph: 031.77620995 (Berdasarkan akta pendirian perusahaan). Setelah didatangi team di Sidoarjo, menurut keterangan kantor konsultan bahwa sehari-hari sie Toge ini ada di Unesa (Universitas Negeri Surabaya) sekiranya berkenan, monggo rekan2 di Unesa…

Dia menyebarkan anjuran anak remaja berhubungan seks sebelum menikah… Semoga buku ini segera ditarik dari peredaran. Permintaan maaf saja tidak cukup, setelah merusak norma agama, norma susila dan undang-undang. Sanggupkah pihak berwajib menangkap pengarang dan penerbitnya, juga Unesa (Universitas Negeri Surabaya) mencabut gelar sarjananya, bagaimana pihak terkait sanggupkah mencabut ijin prakteknya? Dicetak di Percetakan Brilian Internasional, Griya Candra Mas, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Mereka harus bertanggungjawab sudah melanggar Undang-Undang dan merusak norma-norma agama dan norma-norma susila, Selain pengarang dan penerbit buku ini, agama mana yang mengajarkan dan orang tua mana yang setuju mengajarkan anak gadisnya supaya mau ditiduri pacarnya?”

Semoga pihak berwajib segera mengusut dan menyeret penulis serta penerbitnya ini ke ranah hukum.(rz)