Kepolisian Daerah Metro Jaya akan melimpahkan kasus buku Lima Kota Paling Berpengaruh Di Dunia ke Mabes Polri. Hal itu disampaikan oleh juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto.
“Karena bukunya sudah beredar luas jadi diserahkan ke Mabes Polri,” ucapnya di Mapolda, Kamis 14 Juni 2012. Pihak Polda sendiri sebenarnya sedang mengaji kasus ini. Kendati demikian hingga kini belum ada satu pihak pun yang diperiksa.
Sebelumnya pada Senin 10 Juni lalu Iwan Arsidi melaporkan adanya dugaan pelecehan terhadap Agama Islam dalam buku terbitan PT Gramedia yang berjudul Lima Kota Paling Berpengaruh karya Douglas Wilson. Ia melaporkan Direktur Utama PT Gramedia, Wandi Subrata, editor Herdian Cahya Krishna, serta penerjemah Hendry Tanaja ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya Iwan menyatakan kalau ada tulisan dalam buku tersebut mengenai sosok Nabi Muhammad yang tidak sesuai dengan fakta sejarah. Dalam buku itu disebutkan, “Nabi Muhammad adalah perampok dan perampok yang memerintahkan penyerangan terhadap karavan-karavan di Mekkah”.
“Ia minta hal itu diusut,” kata Rikwanto. Menurut Rikwanto, jika terbukti pihak terlapor melakukan pelanggaran maka bisa dijerat dengan KUHP pasal 156, 157 Ayat 1 dan Pasal 484 Ayat 2 KUHP tentang penodaan agama, penyebar kebencian serta permusuhan, dan tentang penulisan yang merupakan tindakan pidana. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.(fq/tmp)