Kontras Meminta Komisi III DPR dan Pemerintah Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM Berat

Puluhan korban dan keluarga korban kasus pelanggaran HAM berat antara lain Peristiwa Talangsari 1989, Kasus Trisakti, Semanggi I dan II, Tragedi Mei 1998, serta kasus Wamena, mendatangi komisi III DPR RI. Kedatangan mereka untuk melakukan audiensi. Mereka diterima oleh Ketua komisi III dan beberapa orang komisi III.

Koordinator Kontras Usman Hamid, yang mendampingi korban menegaskan, proses penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia tidak ada penyelesaiannya, terhambat karena masalah teknis, hukum dan politik.

"Pihak Kejaksaan sudah menilai hasil penyelidikan Komnas HAM belum lengkap, baik secara formil maupun materil, " jelasnya di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (21/02).

Menurutnya, merujuk pada kasus Talangsari 1989, yang belum diselidiki sejak dibentuknya tim penyelesaian kasus pada tahun 2001. Pihaknya meminta kejelasan jumlah data korban yang tewas, yang diperkirakan lebih dari 242 orang.

Dalam audiensi tersebut, Kontras juga meminta kepada komisi III agar mendorong Pemerintah untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat, melalui Pengadilan HAM ad HOC untuk seluruh kasus pelanggaran HAM. Disela audiensi anggota komisi III dari FPDIP Panda Nababan berjanji, akan meneruskan pembahasan kasus pelanggran HAM berat di komisi III, untuk diajukan ke rapat paripurna.

Ia menyatakan, komisi III dalam raker dengan Jaksa agung kemarin sudah mengingatkan pihak Kejaksaan untuk mengungkap kembali kasus pelanggaran HAM yang belum tuntas.

"Pimpinan DPR tidak bisa seenaknya saja membatalkan pembahasan kasus pelanggaran HAM, karena untuk periode ini sebagian besar fraksi di DPR mendukung penyelesaian secara serius masalah HAM. (Novel/Travel)