Jika merujuk Pasal 21 Ayat (4) KUHAP, alasan obyektif penahanan intinya dapat dilakukan apabila tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Sehingga, kasus ini memenuhi pertimbangan obyektif tersebut.
Sebab, tersangka dikenakan Pasal 388 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang secara keseluruhan pidana penjaranya 5 tahun atau lebih.
Bahwa rupanya dugaan praktik “pengistimewaan” terhadap anggota Polri yang diduga melakukan tindak pidana, juga terjadi pada kasus penganiayaan jurnalis Tempo dan juga kasus dugaan penyiksaan Henry Bakari di Batam serta Sahbudin di Bengkulu,” tutur KontraS.
Hal seperti ini tidak boleh dibiarkan karena mencederai rasa keadilan korban & keluarga korban.
Oleh karena itu Kontras mendesak Kapolri melakukan evaluasi internal dan menghentikan dugaan praktik pengistimewaan terhadap anggota Polri yg sedang berhadapan hukum.
KontraS juga mendesak Kejaksaan Jakarta Timur segera melakukan penahanan terhadap kedua tersangka kasus dugaan penembakan Laskar FPI di KM 50 Tol Jkt – Cikampek.
“PN Jakarta Timur segera mengadili para terduga pelaku dan membuka akses proses persidangan bagi publik untuk melakukan pengawasan” demikian KontraS. [FIN]