KontraS Desak Pelaku Pembunuhan 6 Laskar FPI Ditahan dan Dihukum

Eramuslim.com – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS mendesak penegak hukum agar tahan dan adili pelaku penembakan 6 anggota laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Rekonstruksi Penembakan Polisi dan Laskar FPI

Keputusan Kejaksaan yang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka penembakan yang merupakan anggota Polri itu, patut dipertanyakan. Sebab sebelumnya, kedua tersangka itu juga tidak ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

“Kami menduga ini adalah praktik lanjutan atas upaya “pengistimewaan” terhadap aparat keamanan yang terlibat dalam pelanggaran tindak pidana,” demikian KontraS dikutip FIN daru keterangan tertulis di akun Twitter @KontraS yang terverifikasi, Ahad (5/9/2021).

Tidak ditahannya kedua tersangka oleh Kejaksaan karena alasan, pertama tersangka berstatus sebagai anggota Polri. Kedua, mendapatkan jaminan dari atasannya karena tidak akan melarikan diri serta akan kooperatif saat persidangan nanti.

Alasan tersebut, menurut KontraS, jelas tidak kuat dan justru dapat dijadikan pertimbangan untuk melakukan penahanan.

“Mengingat keduanya adalah anggota Polri aktif maka bukan tidak mungkin kekhawatiran adanya penghilangan atau pengkondisian barang bukti dapat terjadi,” tulis KontraS.

Selain itu, KontraS khawatir, perbuatan serupa dapat kembali terjadi mengingat kedua tersangka sebagai anggota Polri aktif dan dugaan tindak pidana yang dilakukan pun terjadi pada saat keduanya melakukan kerja-kerja pemolisian.

“Sehingga, kami menduga tidak ditahannya tersangka semata-mata bukan karena pertimbangan obyektif, melainkan subyektif dari aparat penegak hukum itu sendiri, yang mendasarkan keputusannya dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, ” jelasnya.