Kontras dan 8 orang perwakilan korban pelanggaran HAM berat Tanjung Priok 1984, melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh sekitar 20 Hakim di tingkat Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung kepada Ketua Komisi Yudisial M.Usyro Muqoddas, karena dinilai telah membebaskan para terdakwa status pelanggaran HAM tersebut.
Koordinator Kontras Usman Hamid merngatakan Majelis Hakim telah mengabaikan fakta-fakta dalam persidangan, baik berupa keterangan saksi yang menjadi korban maupun kebenaran faktual. Padahal, fakta ini sangat berpengaruh besar terhadap kualitas persidangan.
"Majelis Hakim telah gagal memberikan rasa keadilan pada anggota masyarakat yang menjadi korban langsung maupun tidak langsung. Ini dibuktikan dengan membebaskan mantan Danpomdam V Jaya Pranowo dan mantan Kasi Ops Kodim Jakarta Utara Sriyanto pada tingkat kasasi, " jelasnya pada saat audiensi di Kantor Komisi Yudisial Jakarta Pusat, Selasa (24/01).
Menurutnya, sebagian besar hakin-hakim yang memeriksa perkara ini kurang memiliki kemampuan dan pengetahuan yang cukup, atas perkara yang menyangkut pelanggaran HAM. Usman menegaskan, meskipun penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat Tanjung Priok menimbulkan banyak kontroversi, karena banyak di antara para korban yang melakukan islah dan mencabut laporannya. Namun, upaya hukum dan penegakan keadilan harus tetap dilakukan.
"Hukum harus berjalan terlepas banyak atau tidaknya korban, " ujarnya
Oleh karena itu, Kontras dan korban pelanggaran HAM Tanjung Priok merekomendasikan, agar Komisi Yudisial segera memeriksa pelanggaran yang dilakukan oleh Hakim saat memeriksa kasus pelanggaran HAM berat Tanjung Priok, melakukan pengawasan terhadap prilaku Hakim dalam perkara pelanggaran HAM, selain itu meminta Komisi Yudisial, untuk mempercepat pelaksanaan seleksi ulang terhadap Hakim Agung dengan mempertimbangkan kualitas integrasi moral, serta kualifikasi kemampuan dalam menyelesaikan perkara. (Novel/Travel)