Iing Sodikin sendiri sempat dihadirkan sebagai saksi dari Tenaga Ahli Kementerian ATR/BPN saat peroses persidangan di PN Jakarta Timur, namun ditolak oleh Majelis Hakim saat itu.
Terpisah, Tenaga Ahli (TA) Kementerian ATR/BPN, Iing R Sodikin mengamini adanya komunikasi dengan Paryoto selama perkara pemalsuan sertifikat tanah (mafia tanah) di Cakung. Menurutnya, bantuan tersebut diberikan murni sebagai lembaga.
Bahkan tidak hanya Paryoto, Kementerian ATR/BPN juga akan memberikan bantuan kepada seluruh pegawai BPN. Dengan catatan, pembelaan dilakukan jika pegawai terbukti tidak bersalah.
“Kita komunikasi dengan Paryoto sesama BPN mah biasa, tapi ya sebagai lembaga, Paryoto merupakan mantan staf saya yang punya integritas yang bagus,” ujar Iing Sodikin, Jumat lalu (23/7). (RMOL)