Padahal, kata dia, sistem hukum nasional telah menyediakan mekanisme dan instrumen lembaga penegak hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sementara, Komisioner Komnas HAM Mochammad Choirul Anam dengan tegas menolak keberadaan Tim Asistensi Hukum. Menurutnya, tugas tim itu justru melakukan intervensi penegakan hukum.
Intervensi penegakan hukum itu terlihat dalam tugas yang tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Nomor 38 Tahun 2019, tentang pembentukan Tim Asistensi Hukum.
Di antara tugas tim itu adalah “melakukan kajian dan asistensi hukum terkait ucapan dan tindakan yang melanggar hukum” dan memberikan rekomendasi kepada aparat hukum untuk menindaklanjuti hasil kajian hukum”.
Dia menilai ketika tim itu dibentuk oleh Menko Polhukam, maka pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan politik. Lain halnya ketika tim itu dibentuk oleh lembaga penegak hukum, kepolisian misalnya, dan tim itu benar-benar dibutuhkan untuk proses penegakan hukum.
Dengan membentuk Tim Asistensi Hukum, Menkopolhukam Wiranto telah menarik penegakan hukum ke urusan politik. “Itu cerminan dari karakter, kalau jaman dulu karakter orde baru,” ujarnya.
Tim Asistensi Hukum sebagaimana dinyatakan Wiranto akan memantau pernyataan tokoh-tokoh. Anam menegaskan ada mekanisme hukum dan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang tak boleh terlampaui sebagaimana tercantum dalam undang-undang dasar, salah satunya kebebasan hati nurani dan berpikir tak boleh dikurangi dalam bentuk apapun.
“Dalam konteks itu tim ini inkonstitusional. Ya sudahlah dibubarin saja,” tandasnya.[kn]
AKAN TERBIT… HOLLYWOOD UNDERCOVER, Eramuslim Edisi 3 Revisi. Mengurai gurita rahasia Zionisme dibalik tirai produksi Film2 Hollywood. Akan terbit insyaAllah ditanggal 25 Mei 2019. Harga PreOrder Rp 85.000/eks (belum tmsk ongkir) Pemesanan ke WA/SMS di 085811922988 dengan menyebutkan Nama pemesan, dan alamat kirimnya, agar kami bisa tawarkan. Pesan sgera agar kami catatkan pemesanannya… Wassalamu alaikum wr wb