Eramuslim.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai Tim Asistensi Hukum yang dibentuk Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) inkonstitusional, dan meminta tim tersebut dibubarkan.
Komisioner Komnas HAM Munaf Rizal Manan menyatakan tidak ada urgensi objektif yang mendasari pembentukan Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam. Sementara, kebebasan berpikir dan berpendapat warga negara telah secara tegas dijamin oleh konstitusi, yaitu pasal 28 dan 28E ayat 2 dan 3 UUD 1945.
Selain itu juga diatur dalam Undang-undang nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Tugas pemerintah, sebagaimana diamanatkan pembukaan UUD 1945, adalah melindungi segenap bangsa Indonesia.
“Tidak seharusnya ada suatu kebijakan yang bersifat menebarkan ancaman dan atmosfer ketakutan bagi warga negara,” kata Munaf dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Jakarta Pusat, Jumat (10/05/2019).
Keberadaan tim, kata Munaf, melampaui keberadaan lembaga-lembaga penegak hukum yang ada. Tugas yang dimandatkan kepada Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam seperti melakukan menyerupai fungsi (quasi) penyelidikan.