Eramuslim – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia ikut bersuara mengenai larangan cadar di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta. Organisasi pemantau di Tanah Air ini menyebut larangan tersebut berpotensi melanggar HAM.
“Membatasi kebebasan beribadah, berkeyakinan, dan ekspresi atas keyakinan itu bakal berpotensi melanggar HAM,” ujar komisioner bidang pendidikan dan penyuluhan Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara.
Beka meminta seharusnya kampus atau lembaga pendidikan lebih bijaksana dalam mengeluarkan sebuah peraturan. “Seharusnya UIN lebih bijaksana dalam mengeluarkan peraturan,” ujarnya, pada Selasa (6/3), lansir Detik.
Menurut Beka, hingga saat ini Komnas HAM belum memutuskan untuk melakukan pemantauan terencana. Selama ini pihaknya masih memantau dan mendapatkan informasi dari pemberitaan media massa.
Namun, menurut Beka, bila ditinjau dari perspektif hak asasi manusia, larangan apa pun terhadap ekspresi keagamaan dan keyakinan adalah pelanggaran.
Bagi Komnas HAM, belum jelas betul apakah UIN Sunan Kalijaga telah benar-benar melarang cadar atau hanya salah paham saja.
Komnas HAM berharap setiap peraturan universitas perlu melibatkan semua elemen kampus dalam pembuatannya, supaya tidak ada pihak yang dirugikan.
“Harus ada mutual consent yang demokratis. Maka dialog adalah jalan yang terbaik di lingkungan universitas itu,” pungkasnya. (Dtk/ram)