Komnas HAM: Penyerahan 28 DPO Terganjal Bukti Pelanggara Hukum

Penyerahan 28 tersangka kasus kerusuhan Poso sulit dilakukan, sebab pihak kepolisian tidak memberikan data yang lengkap pada para tokoh agama dan tokoh masyarakat yang dimintai bantuan. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komnas Ham Zumrotin K. Susilo dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III, di Gedung DPRRI, Jakarta, Rabu (22/11).

“Kepolisian telah memberikan kesempatan agar tokoh agama dan masyarakat dapat membantu mencari 28 DPO, tetapi tokoh di Poso menginginkan data pelanggaran yang dilakukan oleh 28 tersangka itu jelas,” ujarnya.

Menurutnya, dari hasil pengamatan dilapangan pada umumnya para tokoh agama dan masyarakat Poso mendukung upaya penegakan hukum, namun terganjal dengan data pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para tersangka. Sebab tanpa itu mereka tidak mungkin melakukan pendekatan dengan para tersangka, sehingga dapat menyerahkannya.

Lebih lanjut Zumrotin menyatakan, situasi di Poso belum kondusif, warga masih merasa tidak aman, dan hal itu diakibatkan masih sering munculnya teror dan aksi sweeping untuk mencari DPO yang belum ditemukan.

“Dikalangan Kristen beredar selebaran yang berisi daftar nama pendeta yang akan dibunuh, dan dari mana asalnya tidak diketahui, begitu juga terjadi di kelompok Muslim, mereka merasa ketakutan karena sering terjadi sweeping yang tidak mengedepankan intelijen," jelasnya.

Meski demikian Ia menegaskan, kedua pihak baik umat Muslim maupun umat Kristen di Poso Sulawesi Tengah tidak keberatan dengan proses penegakan hukum terhadap pelaku kerusuhan, asalkan dengan bukti-bukti yang kuat dan dalam pelaksanaanya hak-hak mereka tidak terabaikan. (novel)