Eramuslim.com – Protes keras dilayangkan Komisioner Komnas HAM Siane Indriani kepada Jokowi. Siane membeberkan adanya settingan (pengaturan) Jokowi untuk memaksakan eksekusi mati enam terpidana kasus narkoba pada Minggu dini hari (18/1).
Siane mengungkapkan, sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM menggelar rapat yang dihadiri perwakilan dari Kementerian Luar Negeri, Kemenko Polhukam, Jaksa Agung, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan pakar hukum Jimly Asshidiqie. “Menkum HAM Yasonna Laoly yang waktu itu memimpi rapat sebetulnya tak setuju adanya hukuman mati. Cuman dia bilang Presiden memaksa untuk tetap dilakukan hukuman mati…,” ujar Siane di kantornya, Jalan Latuharhari, Jakarta seperti ditulis RMOL (18/1).
Saat itu, lanjutnya, hanya Komnas HAM yang menolak diadakannya eksekusi mati bagi terpidana narkoba. Komnas HAM menilai, pasal 28 UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya.
Komnas HAM juga saat itu memberikan pertimbangan soal kurir narkoba yang hanya menjadi korban mafia peredaran gelar narkoba. Ditambah lagi banyak oknum hukum yang juga terlibat mafia narkoba namun masih bebas berkeliaran di mana-mana karena merasa berada di atas hukum.
“Cuma dalam laporan rapat, Komnas HAM ditulis abstain, bukan menolak. Jadi settingannya sudah memaksa,” ujar Siane.
Akhirnya, Komnas HAM berkesimpulan jika pemerintah hanya mencari pencitraan lewat hukuman mati terpidana narkoba tanpa mempertimbangkan hak-hak didalamnya sebagai manusia.
“Jangan cari citra dengan menghilangkan nyawa orang!,” tandas Siane. (rz)