Komisi Nasional (Komnas) Anak mendesak agar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegur sembilan stasiun televisi yang telah terbukti menyiarkan tayangan bermasalah untuk anak.
"Pengumuman itu (soal tayangan bermasalah, red) harus ditindaklanjuti dengan memberikan teguran secara tertulis kepada stasiun televisi bersangkutan, agar menghentikan penyiaran tayangan yang bermasalah, " ungkap Sekretaris Jenderal Komnas Anak Arist Merdeka Sirait, di Jakarta, Rabu (20/8).
Langkah ini, menurutnya, sangat taktis. Pasalnya, hal tersebut sudah menjadi kewenangan KPI. "Itu sudah layak untuk ditegur. Jadi jangan hanya diumumkan saja, " tegasnya.
Selain itu, Komnas Anak juga akan mengambil langkah sendiri dengan mengirimkan surat peringatan kepada sembilan stasiun televisi yang menyiarkan tayangan bermasalah untuk anak.
Apabila teguran tersebut tidak diperhatikan oleh stasiun televisi bersangkutan, Arist mengancam akan melakukan perlawanan secara sistematis. "Kami akan bekerjasama dengan para mitra untuk terus menekan penyelesaian persoalan ini, " tandasnya.
Langkah serupa juga akan terus dilakukan dengan melakukan kampanye kepada masyarakat. Komnas Anak menargetkan mengubah paradigma masyarakat untuk tidak hanya menuntut stasiun televisi menyediakan panduan tayangan.
Tapi juga bisa bersikap kritis dengan meminta stasiun televisi menghentikan tayangan yang bermasalah."Ini menjadi target jangka panjang kita, " pungkasnya. (novel)