Eramuslim.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan membantah tudingan bahwa dirinya melindungi Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) dalam kasus RS Sumber Waras dan Raperda Reklamasi.
Terkait dua kasus tersebut, Basaria menjelaskan langkah-langkah yang dilakukan KPK dalam proses penyidikan, pertama yakni menerima laporan dari masyarakat. Kemudian, direktorat pengaduan masyarakat menentukan apakah aduan tersebut terdapat tindak pidana korupsi atau tidak.
Dia menuturkan bahwa belum ada dua alat bukti yang dapat menjerat Ahok untuk kedua kasus tersebut. “Sepanjang 2 alat bukti belum ditemukan kita tidak punya kewenangan untuk meningkatkan penyidikan kasus apapun itu,” kata Basaria di Gedung DPR, Selasa (7/6/2016).
Dia menambahkan, hingga kini penyidik KPK belum bisa menetapkan Ahok sebagai tersangka. “Ya penyedik belum menemukan dua alat bukti tersebut,” tandasnya.
Mengenai kasus pembelian lahan RS Sumber Waras, Basaria mengatakan penyidik hingga sekarang masih mengupayakan pengembangan-pengembangan sampai ditemukan dua alat bukti untuk menetapkan tersangka.
“Kita serahkan ke penyidik aja sampai sekarang mereka masih mengusahakan mengadakan lidik dan masih mengadakan pengembangan pengembangan sampai ditemukan nanti dua alat bukti baru akan ditingkatkan ke penyidikan tapi sampai saat ini belum,” tandasnya.(ts/rn)