Rapat pleno Komisi Yudisial (KY) memutuskan untuk menghentikan sementara penerimaan laporan pengaduan dugaan perilaku penyimpangan hakim dari masyarakat. keputusan itu ditempuh karena lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang KY mengawasi hakim.
Anggota KY Soekotjo Soeparto usai rapat pleno di Gedung KY, Jakarta, Jumat (25/8) mengatakan, keputusan tersebut diambil secara aklamasi oleh seluruh anggota KY, kecuali Chatamarrasjid, yang tidak menghadiri rapat pleno. "Putusan ini diambil secara aklamasi. Untuk sementara kita tidak menerima laporan dari masyarakat, mulai hari ini," ujar dia.
Ia menungkapkan, dalam rapat pleno itu para anggota KY memang sempat mempertimbangkan kekecewaan yang mungkin timbul dari para pencari keadilan yang ingin melaporkan dugaan penyimpangan perilaku hakim.
"Memang tadi sempat dibicarakan, kasihan mereka yang ingin melapor. Tapi, kita pikir lebih kasihan lagi kalau mereka datang jauh-jauh ke KY untuk melapor, tetapi KY sendiri tidak bisa berbuat apa-apa," katanya.
Soekotjo menambahkan, kendati MK dalam putusan uji materiil UU KY hanya menghapuskan pasal-pasal yang mengatur kewenangan KY untuk melakukan pengawasan terhadap hakim, dan tidak menghilangkan kewenangan KY untuk menerima pengaduan masyarakat, langkah itu diambil KY agar tidak salah dalam memberikan tanggapan atas putusan MK. "Nanti, dikiranya KY tidak menghormati putusan itu," ujarnya.
Ditegaskanya, tidak ada maknanya jika KY terus menerima laporan dari masyarakat, padahal kewenangan untuk memanggil, memeriksa dan merekomendasikan sanksi bagi hakim telah dihapuskan oleh MK. (dina)