Komisi Yudisial menyerahkan 6 nama calon hakim agung yang lulus seleksi tahap akhir kepada Pimpinan DPR dan Komisi III untuk menjalani proses lanjutan berupa fit and proper test.
"Daftar nama calon hakim agung RI yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan hasil seleksi Komisi Yudisial ini, dari 9 nama calon terpilih 6 nama calon untuk diajukan dan di proses oleh DPRRI," jelas Ketua DPR Agung Laksono dalam keterangan pers usai bertemu dengan Pimpinan Komisi Yudisial, di Gedung DPRRI, Jakarta, Senin (6/11). Menurutnya, dari enam nama calon hakim agung itu, nantinya akan dipilih dua orang untuk mengisi kekosongan yang ada.
Lebih lanjut Agung menyatakan, nama calon hakim agung ini akan diumumkan dalam sidang paripurna DPRRI pada tanggal 13 Nopember mendatang.
Di tempat yang sama Ketua Komisi Yudisial M. Busyro Muqoddas menegaskan, untuk mendapatkan enam nama calon hakim agung, harus menjalani dua pertama yaitu seleksi di Pusat Pengembangan SDM Universitas Indonesia, dan yang kedua seleksi wawancara yang dilakukan oleh 7 anggota Komisi Yudisial.
"Dari 130 peserta dari tahapan pertama kemudian menjalani dua kali tahapan seleksi, terjaring 9 nama, akhirnya menetapkan 6 nama yang memenuhi kriteria kelulusan," ujarnya.
Busyro menambahkan, enam nama calon hakim agung yang diserahkan kepada Pimpinan DPRRI itu antara lain, Prof.Dr. Abdul Gani Abdullah, SH, Prof. Dr. Achmad Ali, SH, MH, Bagus Sugiri, SH, H.M Hatta Ali, SH, MH. Prof. Dr. Komariah E. Sapardjaja, SH, dan Prof. Dr. Sanusi Husin, SH, MH. (novel)