Kementerian hukum dan HAM belum akan menyerahkan draft Peraturan Pemerintah Pengganti UU yang diajukan oleh Komisi Yudisial kepada Presiden, terkait dengan usulan penambahan kewenangan Komisi Yudisial dalam melaksanakan penilaian kinerja Hakim Agung, mengingat banyaknya Hakim Agung yang bermasalah.
Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum dan HAM, Hamid Awaluddin usai menghadiri sidang pleno pengujian UU No.32/2004 di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (22/02).
"Komisi Yudisial bukan meminta kocok ulang Hakim Agung, tetapi meminta penambahan kewenangan. Saya akan menyampaikan draft usulan tersebut pada Presiden, Namun ini harus ditelaah terlebih dahulu," jelasnya.
Menurutnya, pihaknya akan duduk bersama Komisi Yudisial untuk membahas draft tersebut, jika Komisi Yudisial sudah menyampaikan usulannya kepada Sesneg. "Saya sudah berkoordinasi dengen Mensesneg, tapi saya harus menunggu Komisi Yudisial ke Mensesneg dulu, baru draft tersebut ditelaah bersama-sama, " ungkapnya.
Ia menegaskan, bagaimana pun setiap usulan pembuatan perpu sebelum dibahas harus diketahui oleh Sekretaris Negara sebagai lembaga yang diberi kewenangan oleh Presiden, meskipun belum ada pembahasan dengan pihak Komisi Yudisial, Hamid melihat ada beberapa substansi perpu yang perlu dikroscek dengan UUD 45. Karena bagaimanapun kewenangan UUD 45 sangat limitatif. (Novel/Travel)