Ada 12 nama calon hakim agung yang dinilai layak mengikuti uji kelayakan di DPR.
Mereka adalah Hakim Tinggi Pengawas MA Abdul Wahhid Oscar, Ketua TUN Makassar I Ketut Suradnya, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Agama Semarang Khalilurrahman, Hakim Tinggi PT Bandung Mahdi Soroinda Nasution, Ketua PT Manado M Zaharuddin Utama, Wakil Ketua PT Lampung Muhammad Saleh,
Kemudian, Ketua PT Agama Pekanbaru Mukhtar Zamzami, Ketua PT Kendari R Bukaidi Zulkifli, Staf ahli Menkumham Bidang Pengembangan Budaya Hukum Achmad Ubbe.
Selain itu, Rektor Kepala Fakultas Hukum Universitas Mataram Anang Husni, pensiunan Jaksa Robert Sahala Gultom, dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Sudjito.
Ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqoddas menjelaskan, KY telah menyerahkan 12 nama calon tersebut kepada DPR melalui surat yang dikirimkan pada Kamis (31/5). "Rapat pleno KY pada Rabu sore sudah memutuskan untuk meloloskan 12 nama kepada DPR, " ujarnya di Gedung KY, Jakarta, Kamis (31/5).
Lebih lanjut ia mengatakan, KY telah menentukan nilai kelulusan antara 60 dan 100 yang terdiri atas penilaian integritas, moralitas, dan parameter lain yang berkembang selama proses wawancara, yaitu kepemimpinan, pemahaman hukum dan asas-asas hukum yang relevan, serta kemampuan menilai putusan hakim yang baik.
"Setelah proses wawancara selesai, tujuh anggota KY melakukan penilaian berdasarkan parameter dan nilai kelulusan yang telah ditentukan. Ternyata, nilai empat orang tidak melewati passing grade yang telah ditentukan, " jelas dia.
Terkait dengan hal itu, KY akan mengirim hasil catatan penilaian serta hasil rekaman wawancara 12 calon tersebut. "Itu kami kirimkan untuk bahan pertimbangan DPR, " ujarnya.
Pihaknya berharap DPR dapat mempelajari bahan-bahan yang dikirimkan oleh KY itu agar hanya calon terbaik yang diluluskan pada tahap uji kelayakan di DPR dan mendapatkan hakim-hakim agung yang baik dan terpuji. (dina)