Komisi XI: Jokowi Tabrak Konstitusi Soal Holding BUMN Tambang

Menurut Hendrawan, yang juga guru besar ekonomi ini, holdingisasi tidak sejalan dengan konsep ekonomi yang dimiliki bangsa ini. Menurut dia, penggabungan BUMN tambang tersebut tidak sejalan dengan UU BUMN itu sendiri.

“Justru karena itu, sama dengan teman-teman yang memahami ekonomi konstitusi, karena potensial bertabrakan dengan ekonomi konstitusi, lebih khusus lagi bertabrakan dengan UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN,” tandasnya.

“Itu konsekuensi, dari holdingisasi apakah dengan demikian anak-anak perusahaan dengan mudah bisa di jual atau di akuisisi kepada pemilik modal dari luar negeri. Memang pada akhirnya, di era globalisasi ini, faktor modal menjadi demikian menentukan, jangan sampai kita juga ikut di akuisisi,” sindirnya.

Untuk diketahui, baru-baru ini pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN telah melakukan holdingisasi terhadap sejumlah BUMN tambang yakni PT. Timah. Tbk, PT. Antam. Tbk, PT. Bukit Asam. Tbk. Ketiga BUMN tersebut dilebur jadi holding dengan induknya yakni PT. Inalum. Tbk.

Pertanyaan selanjutnya adalah beranikah melengserkan Presiden yang melanggar konstitusi? (Tsc/Ram)