Eramuslim – Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDI-P, Hendrawan Supratikno mempertanyakan alasan pemerintah melakukan holdingisasi terhadap beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor pertambangan baru-baru ini. Pasalnya, langkah pemerintah itu dinilai menabrak konstitusi.
“Soal holdingisasi yang menggunakan dasar PP 72/l tahun 2016 tetap sekali lagi harus dikritisi oleh teman-teman komisi VI. Dan kami sebagai fraksi terus mencermati karena ada potensi pengawasan DPR bisa ternihilisasi,” ujarnya di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin (20/11).
Tak hanya itu, menurutnya, holdingisasi tidak sejalan dengan spirit UU BUMN itu sendiri. Sebab, BUMN justru dihadirkan sebagai salah satu penggerak ekonomi diharapkan tetap bisa fleksibel menghadapi perkembangan ekonomi global.
“Ini juga soal konsistensi UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, kita menyadari di satu pihak badan usaha milik negara ditengah globalisasi dan persaingan luar biasa ini membutuhkan fleksibilitas yang sangat tinggi. Tetapi jangan sampai fleksibilitas itu mengurangi kapasitas kita melakukan kontrol terhadap sumber daya yang dimiliki BUMN, karena BUMN ini merupakan instrumen penting yang harus dimiliki pemerintah, kehadiran negara di tengah-tengah rakayat dapat di rasakan bila BUMN berkiprah dengan benar,” tegasnya.