“Selain itu pengembangan infrastruktur penunjang KEK juga merupakan tanggung jawab Pemerintah. Hal ini bertentangan dengan semangat pemerataan pembangunan infrastruktur. Prioritas APBN hendaknya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Sangat disayangkan apabila dana infrastruktur akan tersedot untuk kawasan yang relatif sudah maju.” ungkap Aleg asal Jabar ini.
“Semestinya KEK yang ditetapkan berada di daerah yang memang membutuhkan pemerataan pembangunan dan memiliki potensi. Agar insentif serta dana APBN yang dikeluarkan oleh Pemerintah lebih optimal dan terasa kepada rakyat disetiap pelosok negara. Penetapan KEK haruslah melalui sebuah proses perencanaan pembangunan yang melibatikan berbagai stakeholder terkait, bukan karena kepentingan pihak-pihak perusahaan developer tertentu.” tutup Ecky. (JP/Ram)