Komisi X: Perubahan IPDN Harus Pertimbangkan Aspirasi Daerah

Anggota Komisi X (Komisi Pendidikan) DPR Masduki Baidlowi menyatakan, komisi X mengharapkan agar pelaksanaan pendidikan termasuk di IPDN mengacu pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Selain itu, mereka juga meminta agar aspirasi di daerah diperhatikan. "Karena ada keinginan daerah untuk menyelenggarakan pendidikan dalam negeri untuk daerah sendiri, " ujar Masduki di Jakarta, Jum’at (25/5).

Ia menyatakan akan mengkaji tiga rekomendasi Tim Evaluasi terhadap Institut Pemerintahan Dalam Negeri. "Opsi itu nanti harus digabung dengan saran daerah, " jelas dia.

Oleh karena itu, kata Masduki, pemerintah dan DPR perlu mengkaji secara mendalam implikasi positif dan negatif dari masing-masing opsi. Sehingga, nantinya pilihan apapun sesuai dengan aturan Undang-Undang Sisdiknas.

Sebelumnya, Tim Evalusi Institut Pemerintahan Dalam Negeri telah merekomendasikan tiga opsi perbaikan IPDN. Isi Rekomendasi itu antara lain, IPDN akan mendirikan Akademi pemerintahan Dalam Negeri di lima provinsi.

"Untuk mengakomodasi 33 provinsi kami menyarankan APDN di lima provinsi yaitu Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan satu APDN untuk wilayah timur misalnya Papua, NTT, " ujar ketua tim, Ryas Rasyid.

Tim juga mengusulkan opsi mempertahankan IPDN di Jatinagor dengan melakukan perombakan total. Pemerintah harus mengubah sistem pendidikan di IPDN. Rekrutmen siswa akan ditata ulang. Pemerintah juga akan mengubah kurikulum di sana. "Namanya pun akan berubah, " sambung Ryaas, yang juga anggota Komisi II DPR.

Opsi lainnya, tambah dia, IPDN akan kembali pada pendidikan kedinasan murni sesuai Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. "Nanti hanya menerima lulusan strata satu, untuk pendidikan keahlian tanpa gelar di IIP Jakarta, " tandasnya. (dina)