Eramuslim – Momentum peringatan sumpah pemuda dan hari pahlawan mestinya meneguhkan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan. Namun saat ini, bahasa Indonesia kian tergerus zaman. Padahal, konstitusi dan UU telah mengaturnya.
Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah mengaku prihatin dengan penggunaan bahasa Indonesia. Padahal soal bahasa telah diamanatkan dalam konstitusi dan UU No 24 Tahun 2009 tentang Bahasa.
“Kontekstualisasi makna sumpah pemuda dan hari pahlawan salah satunya penggunaan bahasa Indonesia secara baik dan benar. Hari ini, kita saksikan bahasa Indonesia dicampuraduk dengan bahasa-bahasa asing. Bahasa Indonesia lambat laun tergerus dengan globalsiasi,” keluh Anang di Jakarta, Senin (13/11).
Musisi asal Jember ini mencontohkan penggunaan istilah yang belakangan populer di masyarakat seperti “zaman now” yang juga tak luput digunakan oleh para pejabat negara. Ia memahami bila penggunaan istilah tersebut dimaksudkan untuk mendekatkan dengan kelompok generasi millennial.
“Yang jadi soal, istilah itu muncul di forum resmi yang mewajibkan dengan penggunaan bahasa Indonesia,” ujar Anang.
Anang mengatakan keberadaan bahasa merupakan hal elementer dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Menurut dia, globalisasi tidak menjadi alasan untuk mengenyampingkan bahasa.
“Bahasa adalah jati diri bangsa, tidak boleh tergerus oleh globalisasi,” tandas Anang.(Tsc/Ram)