Pimpinan DPR diminta mengajukan somasi kepada Direktur Pembinaan Haji Departemen Agama Republik Indonesia M. Mukhtar Ilyas terkait pernyataannya di beberapa media massa bahwa pemilihan perusahaan Anna for Development sebagai pelaksana katering untuk jamaah haji Indonesia pada musim haji 1427 H/2006 M di Arafah dan Mina adalah atas desakan Komisi VIII DPR.
Permintaan itu disampaikan Komisi VIII pada Pimpinan DPR melalui surat bernomor TU. 00/11/Kom.VIII DPR/I/2007 tertanggal 22 Januari 2007 yang ditandatangi Wakil Ketua Komisi VIII Aisyah Hamid Baidlowi, Senin (22/1).
"Tuduhan Mukhtar Ilyas itu tersebut sama sekali tidak benar. Dan Komisi VIII DPR telah mengambil keputusan agar terhadap Saudara Drs. Moh. Mukhtar Ilyas diambil langkah hukum karena yang bersangkutan telah melakukan kebohongan publik dan pencemaran nama baik DPR, " ujar Aisyah.
Ia menambahkan, permintaan somasi ini merupakan keputusan rapat intern Komisi VIII DPR pada tanggal 15 Januari 2007 dan 22 Januari 2007.
Oleh karena itu pula, katanya, Komisi VIII DPR mengharapkan Pimpinan DPR melakukan langkah-langkah hukum yang dimulai dengan somasi pada Drs. H. Moh. Mukhtar Ilyas untuk minta maaf secara terbuka atas kesalahannya tersebut melalui media massa nasional dan media massa daerah (cetak dan elektronik).
Ditegaskannya, keputusan tersebut diambil mengingat pernyataan Muchtar Ilyas itu tidak sesuai dengan hasil kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR dengan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Departemen Agama RI tanggal 11 Oktober 2006 yang ditandatangaani Wakil Ketua Komisi VIII H.M. Said Abdulloh dan Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh Slamet Riyanto.
"Kesimpulan dalam rapat tersebut menyebutkan, perlunya penjelasan secara terinci mengenai biaya katering selama di Armina (Arafah dan Mina) untuk menghindari kesimpangsiuran informasi yang berkembang di masyarakat, " papar Aisyah, yang juga anggota Fraksi-Partai Golkar. (dina)