DPR meminta agar pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tidak memakai kurs mata uang dollar, namun tetap menggunakan kurs rupiah. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi VIII DPR Hasrul Azwar disela Qur’ah pemondokan haji, di ruang Operation room, Departemen Agama, Jakarta, Selasa(18/9).
"Sistem penetapan BPIH terkesan tidak memiliki kepastian bagi jamaah, sebab itu ditetapkan dengan standar nilai dollar, yang memiliki kurs yang fluktuatif sesuai mekanisme pasar, "katanya.
Menurutnya, akibat pembayaran dalam bentuk dollar maka masing-masing jamaah membayar dalam rupiah dengan jumlah yang tidak sama, disesuaikan dengan nilai kurs pada hari jamaah itu melunasi pembayaran BPIH tersebut.
"Sistem penetapan dan pembayaran BPIH tidak memiliki azas keadilan dan konsistensi, karena jamaah haji tidak membayar dalam jumlah yang berbeda-beda, "jelasnya.
Lebih lanjut Hasrul menyatakan, untuk mengatasi masalah ini, pada musim haji mendatang pemerintah diminta untuk mematok biaya penyelenggaraan ibadah haji dengan nilai tukar rupiah.
Dalam hal itu, tambahnya, instansi terkait antara lain, Komisi VIII DPR, Departemen Agama, Bank Indonesia serta perbankan nasional dapat melakukan pembahasan untuk menyelesuaikan kurs valas yang akan digunakan sebagai alat pembiayaan ibadah haji.
"Untuk pengadaan valas baik dalam bentuk dollar ataupun rupiah, kita lakukan secara terbuka dalam sistem tender dengan cara demikian jamaah haji dapat membayarkan dalam bentuk rupiah yang sama, "imbuhnya. (novel)