Eramuslim – Kementerian Agama saat ini tengah menyusun regulasi terkait standar minimum dan izin pendirian pesantren di Indonesia. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Ahmad Zayadi mengatakan menerangkan bahwa nantinya izin pendirian pesantren tidak lagi dikeluarkan oleh Kankemenag Kabupaten/Kota, tapi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam di Kemenag.
Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sodik Mudjahid berpandangan, izin pendirian pesantren ditarik ke pusat bertentangan dengan semangat debirokratisasi. Yakni semangat penyederhanaan birokrasi. Di mana-mana pendelegasian wewenang ke kabupaten/ kota. Tapi Kemenag malah mengambil perizinan dari daerah ke pusat.
“Prihatin karena pesantren tidak dipermudah, tapi dipersulit karena isu radikalisme. Berapa persen pesantren yang radikal? Jangan karena isu radikal kemudian digeneralisir pesantren radikal sehingga izin pendirian pesantren harus dari pusat,” kata Sodik kepada Republika, Rabu (28/2).
Ia mengatakan, Kemenag jangan berlawanan dengan arus zaman, yaitu penyederhanaan perizinan. Kemenag juga jangan termakan dengan isu-isu pesantren radikal. Buktikan secara ilmiah dan berikan fakta tentang berapa persen pesantren yang terkena radikalisme. Mereka yang radikal itu hanya oknum-oknum pesantren saja.
Ia menyampaikan, menteri agama tolong bersikap, jangan mudah terkena gosip dan isu dari pihak-pihak lain. Menteri agama tolong berprinsip membela umat, jangan memperberat umat karena desakan dari umat yang lain atau kelompok lain.