Komisi VIII DPR: Harus Ada Kesetaraan Madrasah Swasta dan Negeri

Pemenuhan anggaran pendidikan nasional dalam APBN sebesar 20 persen, juga akan mempengaruhi peningkatan anggaran pendidikan agama yang selama ini masih belum memadai. Akan tetapi, peningkatan anggaran itu harus disertai dengan peningkatan mutu dan kualitas pendidikan agama. Selain itu juga harus ada kesetaraan antara program pendidikan agama berstatus negeri dan swasta.

"Kalau dilihat program untuk madrasah swasta masih kalah dengan madrasah negeri, kalau ini tidak menjadi perhatian lama kelamaan madrasah swasta akan tergusur dan terabaikan. Padahal menurut data Depag madrasah swasta jumlah lebih banyak dari pada yang negeri, " kata Anggota Komisi VIII DPR DH. Al-Yusni dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Sekjen Departemen Agama, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/9).

Menurutnya, perbedaan perhatian antara madrasah negeri dan swasta juga dirasakan oleh para pengajarnya, yang masih mendapatkan diskriminasi dalam memperoleh hak-hak kesejahteraannya.

"Pemberian vitamin dan suplemen kepada para pendidik di madrasah kembali hanya menjadi haknya PNS, padahal swasta juga banyak, dan terpenuhinya anggaran 20 persen itu juga harus dirasakan semuanya, " ujar Al-Yusni.

Mengenai kesetaraan kualitas guru negeri dan swasta juga diutarakan oleh Anggota Komisi VIII lainnya Agung Sasongko. Ia meminta Departemen Agama agar lebih memperhatikan nasib guru swasta yang belum mendapat sertifikasi.

"Depag jangan ikut-ikutan mendzolimi guru swasta, harus diurus juga proses sertifikasinya, " ujarnya.

Menanggapi hal itu, Sekjen Depag Bahrul Hayat mengatakan, tidak akan memperlebar diskriminasi antara negeri dan swasta.

"Untuk proses sertifikasi semuanya baik swasta ataupun negeri akan disertifkasi, begitu juga beasiswa tidak akan dibedakan. Dan untuk proses penegrian madrasah swasta sedang diproses, " jelasnya. (novel)