Komisi VIII DPR: Guru Agama Masih Dapat Perlakuan Diskriminatif

Perlakuan diskriminasi masih dirasakan oleh guru honorer di bawah naungan Departemen Agama, padahal mereka sudah memiliki andil yang sangat dalam meningkatkan mutu generasi muda di Indonesia.

"Pemerintah telah berjanji akan membuka lebar-lebar kran pendidikan diluar institusi Departemen Pendidikan Nasional, tapi kenapa sulit sekali untuk mengangkat guru-guru agama itu, "ujar Anggota Komisi VIII DPR Yoyoh Yusroh dalam Raker Gabungan dengan Menteri Agama, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, serta Kepala BKN, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis(21/2).

Menurutnya, kebanyakan guru agama yang berada didaerah mengalami kesulitan ekonomi, walaupun pemda sudah diberi tugas untuk membantu upaya peningkatan kesejahteraan para guru.

Yoyoh menambahkan, perilaku diskriminatif juga dilakukan oleh perusahaan swasta, di mana lulusan Madrasah Aliyah mengalami kesulitan memperoleh pekerjaan diluar bidang agama.

"Aliyah ini asing bagi mereka, yang diterima untuk bekerja di perusahaan swasta lulusan SMU dan SMK, bisa dibayangkan proses mereka untuk masuk menjadi CPNS pasti akan tersendat, "imbuhnya.

Ia mengaku prihatin dengan tingginya angka pengangguran yang semakin tinggi, tetapi sampai saat ini tidak ada kesetaraan terhadap lulusan pendidikan Agama.

Dalam kesempatan itu, Menteri Agama M. Maftuh Basyuni mengatakan, jumlah tenaga guru dilingkungan Departemen Agama pada tahun 2007 sebanyak 604.056 orang, yang berstatus PNS hanya 16, 9 persen atau sebanyak 102.255, sedangkan yang berstatus non-PNS atau honorer ada 83, 1 persen atau jumlah lebih banyak yakni 501.831 orang.

Guru tersebut bertugas pada Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidayah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah, baik negeri maupun swasta."Besarnya tenaga guru honorer dilingkungan Departemen Agama mencerminkan sebagian besar atau 94, 1 persen lembaga pendidikan umum yang dikelola Departemen Agama berstatus swasta, "imbuhnya.

Menag menjelaskan, sebagai implemetasi PP No.48/2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, maka pihaknya mengusulkan ke Badan Kepegawaian Nasional (BPN) untuk mengangkat CPNS berjumlah 79.772.

Namun, lanjutnya, dari jumlah yang diusulkan tersebut yang mendapatkan nomor registrasi dari BKN berjumlah 56.273 orang, kemudian sebanyak 9.940 atau 12, 5 persen tidak mendapatkan nomor register, karena dari hasil penelitian BKN tenaga honorer itu tidak masuk kategori yang dibiayai oleh APBN/APBD. Sedangkan sisanya sebanyak 13.509 belum masuk dalam database BKN.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi VIII DPR lainnya Agung Sasongko menegaskan, negara telah melakukan pendzaliman, sebab upaya mencerdaskan anak bangsa namun mendapatkan diskriminasi.

"Sesuai UUD 1945 negara harus menerapkan sistem pengajaran yang seimbang, perlakuan antara negeri dan swasta dalam pengangkatan PNS induk baik swasta ataupun negeri. Saya sering mendapatkan pengaduan dari lembaga pendidikan diniyah swasta, pemerintah kurang memperhatikan nasibnya, "jelas Anggota FPDIP itu.
(novel)