Komisi V: Penerbangan Adam Air Harus Dihentikan

Kalangan Komisi V DPR RI mengungkapkan, kecelakaan tragis yang dialami oleh Adam Air jurusan Surabaya-Manado yang menelan korban jiwa harus mendapatkan perhatian serius oleh pemerintah, karena kecelakaan tersebut sudah sering terjadi dan dialami oleh jampir seluruh maskapai. Khusus untuk Adam Air, mereka meminta penerbangan Adam Air dihentikan sementara.

“Penghentian penerbangan itu penting sebagai bentuk punishment, operasional Adam Air untuk sementara harus dihentikan. Selain itu pemerintah juga harus melakukan pengecekan terhadap semua penerbangan, " ujar Wakil Ketua Komisi V DPR RI FKB Marwan Ja’far pada wartawan di Jakarta, Rabu (3/1).

Menurutnya, Menteri Perhubungan (Menhub) harus bersikap tegas jika menemukan operator penerbangan yang nakal dan mulai saat ini, Dephub harus mengevaluasi transportasi secara nasional, baik darat, udara maupun laut.

Wakil Sekjen DPP PKB ini meminta agar Menhub tidak diam. Sebab, kasus demi kasus kecelakaan sebelumnya sudah cukup menjadi pelajaran untuk memperbaiki diri dan bersikap lebih tegas lagi.

“BMG (Badan Metereologi dan Geofisika) juga harus lebih serius memberikan informasi-informasi yang akurat tentang kondisi cuaca, karena selama ini koordinasi BMG dengan sejumlah instansi kurang efektif,” tegasnya.

Sementara itu, anggota Komisi V dari Fraksi Partai Golkar (F-PG)DPR RI Darul Siska menilai pemerintah terlambat memberikan peringatan dini terhadap kerawanan transportasi udara dan laut. Padahal gejala alam itu telah diketahui dan dilaporkan oleh BMG.

“Buntut dari keterlambatan informasi tersebut adalah kecelakaan yang terjadi secara beruntun selama bulan Desember ini. Terakhir adalah jatuhnya pesawat Boeing 737-400 milik Adam Air di Poliwali Mandar dan tergelincirnya pesawat MD-90 milik Lion Air di Bandara Pattimura Ambon,” katanya kecewa.

Jadi, sambung dia, kecelakaan demi kecelakaan ini merupakan peringatan untuk pemerintah agar mengelola transportasi nasional secara bertanggungjawab. Anehnya, kata Darul Siska, peringatan larangan pelayaran itu juga dilakukan setelah musibah terjadi. (dina)