Komisi V DPR: Pengelolaan Bandara Oleh Asing dan Aseng Langgar UU

Di sisi lain, kata dia, bandara yang ditawarkan kepada pihak asing adalah bandara yang potensial dan sudah membukukan keuntungan.

“Aneh saja kalau bandara sebesar Kualanamu dan Lombok yang ditawarkan kepada Selandia Baru. Ini, kan, bandara yang potensial dan sudah menguntungkan. Mengapa pengelolaannya harus diserahkan ke asing. Apalagi alasannya sharing invesment experience. Aneh sekali. Seharusnya kita justru mendorong kemandirian bangsa,” ujar Sigit.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menawarkan pengoperasian Bandara Internasional Lombok di Nusa Tenggara Barat dan Bandara Internasional Kualanamu di Sumatera Utara, ke pemerintah Selandia Baru.

Pemerintah beralasan Bandara Lombok ditawarkan karena lokasi cukup dekat dengan Selandia Baru yang dinilai potensial karena didukung dengan sektor pariwisata dimana banyak dilalui wisatawan. Sementara Bandara Kualanamu dinilai karena merupakan bandara komersial yang sudah membukukan keuntungan.

Kok rasanya jadi mirip zaman era Presiden Megawati yang menjual dan melepas asset negara ke pihak swasta? Wallahu A’lam. (HI/Ram)