Eramuslim – Komisi V DPR RI mengkritik keras rencana pemerintah menawarkan pengoperasian sejumlah bandara kepada asing. Keterlibatan asing dalam pengoperasian bandara berpotensi melanggar UU Penerbangan.
“Pemerintah jangan gampang saja menawarkan pengelolaan bandara kepada asing. Bandara itu aset vital dan hanya boleh dikelola oleh BUMN, BUMD, atau badan hukum Indonesia. Keterlibatan asing dalam pengoperasian bandara berpotensi melanggar UU,” ujar Sigit Sosiantomo, Wakil Ketua komisi V DPR RI dalam rilisnya kepada redaksi Hidayatullah baru-baru ini.
Sesuai dengan pasal 1 ayat (43) UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Badan Usaha Bandar Udara (bandara) adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan bandar udara untuk pelayanan umum.
Selain itu, dalam Pasal 237 UU Penerbangan juga ditegaskan, pengusahaan bandar udara yang dilakukan oleh badan usaha bandar udara, seluruh atau sebagian besar modalnya harus dimiliki oleh badan hukum Indonesia atau warga negara Indonesia.
Selain berpotensi melanggar UU, masih menurut Sigit, keterlibatan asing dalam pengelolaan bandara juga dikhawatirkan akan berdampak pada penyelenggaraan fungsi pemerintahan di bandara.
“Sesuai dengan Pasal 195, bandar udara berfungsi sebagai tempat penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan pengusahaan. Kegiatan pemerintahan di bandara selain pembinaan kegiatan penerbangan, juga ada kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan. Bisa dibayangkan kalau pengelolaan bandara dilakukan oleh asing, kami khawatir fungsi pemerintahan di bandara bisa terganggu,” ujar Sigit.