Komisi Pengarah Akhirnya Setujui Balap Formula-E di Monas

Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama, membenarkan mengenai informasi tersebut. Penyelenggara Formula E juga diminta mematuhi aturan tentang cagar budaya.

“Informasi tentang surat Komrah tanggal 7 Februari tersebut betul. Dalam surat tersebut pada prinsipnya Komrah menyetujui Formula E di Kawasan Taman Medan Merdeka, dengan memperhatikan dan mematuhi peraturan perundang-undangan, antara lain UU Cagar Budaya,” kata Setya, Senin (10/2/2020).

Saat ditanya lebih spesifik tentang Monas, Setya mengatakan makna Taman Medan Merdeka sudah diatur secara jelas di Kepres Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di wilayah DKI. Berikut bunyi Pasal 1 ayat 2:

(2) Taman Medan Merdeka adalah areal yang dibatasi di sebelah :
– Utara : Jl Medan Merdeka Utara;
– Timur : Jl Medan Merdeka Timur;
– Selatan : Jl Medan Merdeka Selatan;
– Barat : Jl Medan Merdeka Barat.

Sedangkan Pasal 7 berbunyi:

Badan Pelaksana mempunyai tugas:

a. menyusun perencanaan dan pedoman pembangunan Kawasan Medan Merdeka, yang meliputi:
1) rencana pemanfaatan ruang dan penggunaan lahan;
2) sistem transportasi;
3) pertamanan;
4) arsitektur dan estetika bangunan;
5) pelestarian bangunan-bangunan bersejarah;
6) fasilitas penunjang.
b. menyusun perencanaan dan pembiayaan serta melaksanakan pembangunan Taman Medan Merdeka;
c. mengelola dan memelihara Taman Medan Merdeka termasuk Tugu Monumen Nasional;(dtk)