Eramuslim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tidak ada perbuatan melawan hukum terkait pembelian lahan R.S Sumber Waras alias tidak ada korupsi.
“Penyidik kami tidak menerima dan tidak menemukan perbuatan melawan hukumnya (soal kasus pembelian lahan Sumber Waras), penyidik kami lho ya,” ujar Ketua KPK Agus Raharjo di sela-sela rapat dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6/2016), dikutip detikcom.
“Kalau tidak perbuatan melawan hukumnya kan (berarti kasusnya) selesai,” sambung dia.
Agus pun menyandingkan temuan para penyidik KPK dengan pendapat para ahli yang diminta KPK untuk menelaah kasus ini.
“Ahli menyebutkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) kan harganya paling baru,” ucap Agus.
“Kalau sumber waras kita khusus berkordinasi dengan ahli UGM,” imbuhnya.
Link:target=”_blank”>https://news.detik.com/berita/3232928/ketua-kpk-kasus-sumber-waras-selesai-tak-ada-perbuatan-melawan-hukum
Kesimpulan akhir dari KPK atas kasus Sumber Waras yang menyita perhatian publik ini menimbulkan kekecewaan publik.
Di sosial media mereka menyerukan untuk bubarkan KPK.
“Bubarkan KPK isix goblog goblog,” ujar netizen Eman Sulaeman.
“Hanya satu yang bisa ku katakan… kita hidup di negeri aneh!” komen Ariestiya Haiba.
“Hidup koruptor,” seru Agus Samudra.
“Kita sudah gregetan dengan KPK waktu kasus LHI, dan kali ini jauh lebih parah… membuktikan bahwa penegakan hukum itu memang bisa dimainkan. Bersalah atau tidak bersalah seseorang bukan atas nama kebenaran itu sendiri melainkan tergantung kemauan penguasa,” ungkap Isnan Zulfida.
“Wew…. Kalo gubernur laen yg ngelakonin udah pake jas orange ntuuu…. #kpksoak,” cuit netizen@yandidayong.
Seperti sudah terungkap luas, Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2014 mendapatkan opini Wajar dengan Pengecualian (WDP). Salah satu indikasinya, yaitu pengadaan lahan RS Sumber Waras di Jakarta Barat yang dinilai tidak melewati proses pengadaan memadai, sehingga BPK mencatat pembelian lahan merugikan keuangan negara senilai Rp 191 miliar.
“BPK RI dianggap Tong.
Temuan BPK RI dianggap sampah.
Ini memperjelas utk siapa KPK RI bekerja.
BEDEBAH !!” kicau akun @amarBlenk.
Dari kasus Sumber Waras ini jadi teringat kasus ketikan amplop undangan dari Kemendagri “Komisi Perlindungan Korupsi“.(ts/portalpiyungan)