Komisi IV DPR; Melanjutkan Reklamasi Berarti Membiarkan Negara Dalam Negara

Eramuslim – Anggota Komisi IV DPR Hermanto meminta agar reklamasi di Pantai Utara Jakarta untuk segera dihentikan. “Jika dilanjutkan berarti membiarkan negara di dalam negara,” ujarnya di Jakarta, Rabu (8/11).

Presiden Joko Widodo, lanjutnya, sudah menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin tentang reklamasi Teluk Jakarta, baik saat menjabat presiden maupun saat jadi gubernur DKI.

“Negara Indonesia tidak mengeluarkan izin. Jadi kalau pengembang masih terus melakukan reklamasi berarti ia merasa pulau reklamasi yang dibuatnya adalah miliknya alias negara tersendiri yang tidak terikat dengan aturan negara Indonesia,” jelasnya.

Karena merasa miliknya itu, lanjut Hermanto, maka publik tidak bisa mengakses. Bahkan ada penjaga pantainya.

“Publik, jangankan mendarat ke pulau, baru mendekat saja sudah diusir oleh sang penjaga pantai. Sudah benar-benar mirip negara tersendiri,” tuturnya.

Untuk itu, Politisi PKS ini meminta Gubernur DKI Anies Baswedan merealisasikan janji kampanyenya untuk segera menyetop reklamasi.

“Adapun untuk yang sudah terlanjur selesai direklamasi, disita saja oleh negara. Lalu dikelola sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat,” tegasnya. (Tsc/Ram)