Eramuslim – JAKARTA — Sejumlah anggota Komisi III DPR kembali meminta Pemerintah, khususnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly untuk mengevaluasi kembali Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) bagi 169 negara. Hal ini diungkapkan Komisi III DPR dalam rapat kerja dengan Menkumham pada Kamis (25/1).
Sebagian anggota menilai, kebijakan bebas visa kunjungan ke 169 negara untuk meningkatkan wisatawan asing ke Indonesia tidak berjalan efektif. Alih-alih menambah pemasukan dari kunjungan wisatawan, tetapi malah menambah jumlah pelanggaran warga negara asing.
“Ini perpres konyol. Seperti negara murah begitu, ini perlu evaluasi serius. Karena kalau kita hitung kita justru rugi, padahal Republik ini sedang butuh duit,” ujar Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (25/1).
Arteria melanjutkan, kebijakan bebas visa ke 169 negara justru menimbulkan persoalan lain mulai kerawanan sosial maupun ancaman politik. Karena itu, ia berharap agar perpres tersebut dicabut.
Hal sama diungkapkan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Supratman Andi Agtas perihal evaluasi perpres tersebut. Sebab, tidak banyak yang didapat negara dari kebijakan bebas visa kunjungan 169 negara itu.
“Faktanya jumlah kunjungan wisatawan kita malah anjlok. Jadi nggak ada korelasinya dengan kebijakan bebas visa ini. Jadi perlu ditinjau kembali, karena bisa menimbulkan hal lain, seperti masalah sosial,” ujar Supratman.