Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengusulkan pimpinan Polri segera mengevaluasi kinerja Kapolda Maluku Brigjen Pol Guntur Setyawan terkait peristiwa pengibaran Bendera Benang Raja lambang gerakan Republik Maluku Selatan (RMS) di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Ambon beberapa waktu lalu.
“Kalau secara etik, Kapolda Maluku itu bisa dicopot, ” ujar Aziz Syamsuddin di Jakarta, Senin (2/7).
Selain Kapolda Maluku, tambahnya, Pangdam Patimura juga dinilai perlu dievaluasi. Pasalnya, katanya, pengibaran bendera RMS yang merupakan gerakan separatis itu, dihadapan presiden sebagai lambang negara, sama dengan tindakan makar.
“Pengibaran bendera RMS itu sama saja tidak mengakui kedaulatan NKRI. Itu tindakan makar, ” sambung dia.
Menurutnya, kondisi keamanan di Ambon belum sepenuhnya pulih. Sebab itu, pihak kepolisian seharusnya sudah mengantisipasi kondisi tersebut, apalagi terkait dengan kedatangan RI-1.
“Ini ada yang tidak beres dalam masalah ketertiban dan keamanan dalam masyarakat di Ambon. Ada gejolak-gejolak, ibaratnya seperti api dalam sekam, yang sewaktu-waktu bisa terbakar. Dan ini merupakan warning yang terakhir yang harus disikapi secara serius oleh semua pihak, " kata Aziz, yang jugaanggota Fraksi Partai Golkar.
Ia khawatir, gerakan RMS bisa lebih leluasa melakukan aktifitasnya di Maluku, jika tidak diambil tindakan serius. “Bisa dibayangkan, dalam suatu acara resmi, mereka bisa lolos dan mengibarkan bendera separatis, " ujarnya.
Hal senada disampaikan anggota Komisi III dari F-PKS Al-Muzammil Yusuf. " Pasal 106 KUHP menyebutkan bahwa makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara selama 20 tahun, " papar dia.
Oleh karena itu, ia mendesak DPR perlu segera mengklarifikasi kasus penyusupan pendukung Republik Maluku Selatan (RMS) tersebut pada acara peringatan Hari Keluarga Nasional atau Harganas yang dihadiri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan para pejabat tinggi lainnya.
"Komisi I dan III DPR secara bersama-sama penting untuk mengundang Raker Menkopolkam beserta Panglima TNI, Kapolri, dan BIN untuk mendapatkan klarifikasi terhadap kasus RMS, " katanya.
Menurutnya, pemerintah dan aparat keamanan tidak perlu ragu untuk menegakkan hukum dan kedaulatan bangsa terkait kasus tersebut. Selain itu, al-Muzammil juga mengatakan DPR dan masyarakat akan bersatu untuk mendukung pemerintah. "Adanya tekanan atau campur tangan asing dalam isu-isu separatis tidak akan mendapatkan dukungan di dalam negeri, " sambungnya. (dina)