Komisi III DPR mengusulkan agar pimpinan DPR untuk menyampaikan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengenai pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc untuk Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, serta kerusuhan Mei 1998.
Usulan itu merupakan hasil rapat internal Komisi III DPR tanggal 13 Februari 2007 lalu. Dalam rapat tersebut Komisi III DPR memutuskan, sependapat dengan hasil penyelidikan pro yustisia Komnas HAM terhadap peristiwa penghilangan orang secara paksa periode 1997-1998, dengan kesimpulan ada bukti permulaan yang cukup atas terjadinya pelanggaran HAM yang berat dalam peristiwa tersebut sehingga perlu segera dilakukan penyidikan.
Ketua Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan saat mengadakan pertemuan dengan Ketua DPR Agung Laksono, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/2) menyatakan, "Komisi III DPR mengusulkan agar Pimpinan Dewan menyurati Presiden SBY, untuk membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc untuk kasus TSS (Trisaksti, Semanggi I dan Semanggi II), "jelasnya.
Komisi III DPR, kata Trimedya, menghargai apa yang telah dilakukan oleh Komnas HAM dalam rangka mengungkap kasus pelanggaran HAM.
Sementara itu Ketua DPR Agung Laksono berpendapat permintaan Komisi III yang tertuang dalam surat No. 17/KOM III/MP III/II/2007 tersebut cukup penting. Agung berjanji akan menindaklanjuti surat tersebut melalui rapat pimpinan DPR dan setelah itu baru bisa diputuskan, untuk mengambil langkah selanjutnya.
"Insya Allah secepatnya kami akan meneruskan permintaan Komisi III ini, dan sebenarnya tidak ada alasan bagi Rapat Pimpinan DPR untuk tidak meluluskan permintaan dari Komisi III tersebut, " tandasnya.
Ia mengaku lega, sebab tugas DPR terkait penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masalah Trisakti, Semanggi I dan II telah diselesaikan oleh DPR. Ia juga berharap keputusan Komisi III DPR tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah. (novel)