Komisi III Desak PPATK Usut Penyalahgunaan Dana BLBI

Rapat Komisi III rnendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut penyalahgunaan trilyunan rupiah dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Demikian kesimpulan rapat dengar pendapat dengan PPATK di Gedung DPR Jakarta, Senin (10/7). “Komisi III meminta PPATK untuk menelusuri rekening dari pihak-pihak yang menerima dan menyalahgunakan BLBI. Langkah ini diperlukan untuk melacak keberadaan mereka, “ ujar pimpinan Komisi III Mulfachri Harahap.

Untuk mengetahui para pengemplang uang negara itu, lanjutnya, Komisi III mengusulkan agar PPATK bekerjasama dengan pihak-pihak di luar negeri. Alasannya, dana BLBI itu saat ini diduga disimpan di luar negeri.

“Langkah ini diperlukan dengan bantuan rekanan di luar negeri. Kerjasama tersebut perlu pula dilakukan dengan BPK dan BPKP yang selama ini telah melakukan audit investigasi BLBI,” papar dia.

Dalam rangka itu pula, sarannya, PPATK perlu meningkatkan kordinasi dengan instansi terkait, misalnya, lambaga-lembaga Penyedia Jasa Keuangan. Dengan demikian, uang negara yang raib itu bisa diselamatkan.

Ia menambahkan, selain dana BLBI, PPATK juga diminta untuk menelusuri aliran dana kasus-kasus yang menyangkut korupsi, illegal logging, narkoba, dan tidak pidana lainnya yang merugikan perekonomian negara. "Tentunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (dina)