Komisi II: Muka Jokowi Dilarang Dipajang Selama Pilkada

jokowi toba
Wajah seperti ini dilarang dipajang selama pilkada…

Eramuslim.com – Sebagian besar fraksi di Komisi II DPR RI sepakat agar wajah Presiden tidak boleh digunakan dalam alat peraga kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Kesepakatan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy, kepada wartawan, Rabu (14/9).

Ia menegaskan, larangan memakai foto Presiden RI untuk kampanye Pilkada disepakati untuk dimasukkan ke dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang kampanye.

“Sudah disepakati dan diketok. Masuk dalam PKPU kampanye,” ujar Lukman kepada wartawan, Rabu (14/9).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan, pertimbangan Komisi II melarang wajah presiden dipakai untuk Pilkada adalah demi menjaga kehormatan presiden sebagai simbol pemersatu bangsa.

Dia tidak membantah bahwa keputusan itu berangkat dari manuver Partai Golkar memakai wajah Presiden Joko Widodo untuk menghiasi berbagai spanduk dan baliho kampanye di daerah-daerah menuju Pilkada Serentak 2017.

Sebagian anggota Komisi II menilai Partai Golkar mengeksploitasi Presiden Jokowi.

“Karena Golkar dianggap mengeksploitasi presiden. Kalau dalam konteks di luar Pilkada, silakan saja,” ungkapnya.(ts/rmol)