“Saya yang memproses kasus Pak Permadi ketika saya Komandan Kota Jogja (1996). Padahal Pak Permadi cuma bilang bahwa dirinya tak beragama,” kenang Anton Tabah.
Atau, lanjut Anton Tabah, rezim Presiden Jokowi menuduh radikal karena saran syariah Islam seperti mencuri potong tangan lebih baik untuk basmi korupsi di Indonesia dianggap radikal? Itu bukan radikal. Itu masih dalam ranah kebebasan sampaikan pikiran dan itu sangat konstitusional.
“Maka saya sebagai pengurus MUI menyarankan agar pemerintah, DPR dan MUI segera buat definisi tentang radikal supaya negara tidak tambah gaduh karena era Jokowi ini sudah sangat gaduh,” tegasnya.
Sebelumnya Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen (Pol) Suhardi Alius membenarkan ada sejumlah masjid yang terpapar radikalisme. Hal itu disampaikan Suhardi menanggapi informasi ada sekitar 40 masjid di DKI Jakarta yang terpapar radikalisme. (rmol)