Eramuslim – Anggota Komisi Hukum dan Perundang-Undangan MUI Pusat, Brigjen Pol (Purn) Anton Tabah Digdoyo menegaskan tidak boleh ada ormas atau kelompok tertentu melarang pengajian.
“Tidak ada satu ormas bahkan MUI yang bisa dan boleh melarang-larang pengajian atau melarang ustad berceramah dalam majelis ilmu apalagi di masjid,” ujar Anton dalam keterangan tertulis, Jumat (24/11).
Polisi pun, lanjut Dewan Pakar ICMI Pusat ini, tidak boleh melarang pengajian. Polisi hanya boleh melarang atau menghentikan pengajian jika materi kajiannya bertentangan dengan ajaran agama atau bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
“Itupun dilakukan secara de facto setelah mendengar aatau menyaksikan materi ceramahnya. Bukan dilakukan sebelum kajian dimulai. Dan itu tugas kewenangan Polri bukan ormas,” tegas Anton.
Dia mengaku heran akhir-akhir ini ada ormas yang suka membubarkan pengajian bahkan memaksa-maksa menyuruh sang ustad menandatangani perjanjian sebelum kajian.
“Apa-apaan ini? MUI yang jadi payung seluruh umat Islam di Indonesia saja tidak berwenang seperti itu apalagi ormas,” tegas Anton.
Untuk itu, dia meminta tidak boleh ada lagi pelarangan pengajian. Dan Polri harus tegas menindak ormas yang anarkis bubarkan pengajian dan melarang ustad berceramah. (Fj/Ram)