Belum lama ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan LPPOM-MUI memberikan himbauan dan seruan kepada masyarakat muslim untuk berhati-hati dalam mengkonsumsi makanan dan minuman yang tidak terjamin kehalalannya. Namun, memasuki puasa Ramadhan belum lama ini, telah ditemukan produk makanan seperti daging sapi yang dicampur dengan daging babi di pasaran. Ketua Komisi Fatwa MUI KH. Maruf Amin merasa prihatin dengan kejadian tersebut, padahal itu jelas merugikan konsumen yang mayoritas umat Islam.
"Saya prihatin adanya kabar oknum pedagang yang berani mencampur daging sapi dengan daging babi. Karena jelas perlakuan pedagang itu, tidak lagi bermoral dan telah melanggar etika dalam berbisnis, serta telah mencederai kejujuran dalam berdagang, dan itu adalah tindakan penipuan kepada pembeli, "ujarnya di Jakarta, Jum’at(21/9).
Ia menghimbau kepada umat Islam untuk tetap waspada dan selektif dalam memilih berbagai macam produk makanan yang belum memenuhi kriteria halal, untuk mengkonsumsinya.
"Perlu diketahui masyarakat diminta untuk tidak menggunakan dan mengkonsumsi makanan yang tidak mempunyai sertikasi halal dari MUI, karena apa yang sudah di sertifikasi halal oleh MUI dijamin kehalalannya dan itu menjadi tanggung jawab MUI, "imbaunya.
Lebih lanjut Ma’ruf menegaskan, seruan untuk mengkonsumsi makanan halal sudah disosialisaikan oleh MUI sampai kepada tingkat kecamatan, namun apa yang telah disampaikan oleh MUI itu kembali terpulang pada kesadaran masyarakat. Dirinya menilai, saat ini kesadaran masyarakat masih sangat rendah dalam mengkonsumsi produk makanan halal, dan menghindari yang haram.
"Kewaspadaan untuk tidak konsumsi atau membeli makanan yang haram, pada umumnya bukan karena ketidak tahuan, akan tetapi karena kesembronoan dan terlalu menganggap enteng masalah tersebut, dan sikap inilah yang menjadi masalah besar, "tandasnya.
Karena itu, Ia meminta, tetap waspada terhadap makanan yang tidak punya sertifikasi halal dari MUI, meskipun secara dzohir terlihat halal, dan kepada para pedagang juga diharapkan, dapat jujur dan tetap amanah dengan tidak mencampurkan dagangannya dengan barang yang haram. (novel/ant-foto)