Komisi Fatwa MUI: Makanan Berformalin Haram Dikonsumsi

Menanggapi maraknya peredaran makanan dengan zat yang berbahaya itu, Ketua Komisi Fatwa MUI KH. Ma’ruf Amin menegaskan, bahwa makanan yang di dalamnya terkandung zat berbahaya dan akan menimbulkan penyakit, haram untuk dikonsumsi.

"Kalau kita kan secara umum saja, kalau makanan atau minuman itu mengandung bahan-bahan yang tidak halal, najis, memabukkan, itu kita nyatakan haram karena dia tidak halal, tapi kalau makanan itu merusak itu juga membuat orang menjadi berpenyakit, dampak negatif itu juga menjadi haram, " ujarnya dalam Seminar Masyarakat Ekonomi Syariah, di Graha Niaga, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu(1/8).

Ia mengaku, untuk meneliti kandungan unsur berbahaya bukan kewenangan MUI, lembaganya hanya bertugas untuk menetapkan segi kehalalannya suatu produk yang akan dikonsumsi.

Lebih lanjut Ma’ruf menyatakan, meski pun suatu makanan diketahui berasal dari bahan-bahan yang halal, namun campuran dari makanan tidak diketahui secara pasti, dirinya menyarankan agar masyarakat, terutama umat Islam tidak mengkonsumsinya.

Karenanya Ia menghimbau kepada masyarakat untuk mengkonsumsi produk panganan yang sudah memiliki setifikat halal, sebab untuk mendapatkan sertifikat itu harus melalui penelitian dan audit terlebih dahulu.

"Masyarakat jangan mengkonsumsi produk yang tidak bersertifikat halal, sebab produk itu diragukan kehalalannya, bisa jatuh pada haram atau subhat, mengkonsumsi yang subhat itu saja sudah haram apalagi yang haram, konsumsi yang jelas halalnya yang bersertifikat dari MUI, pasti dijamin MUI yang bertanggungjawab kecuali dia mengubah berarti itu penipuan, "jelasnya.

Ma’ruf mengaku belum pernah memberikan sertifikasi halal terhadapketujuh permen China yang telah ditetapkan oleh Badan Pengawasan Obat Makanan (BPOM) mengandung formalin. Tujuh merek yang direkomendasikan oleh BPOM Pusat yang diduga kuat mengandung formalin antara lain, Manisan Plum, White Rabit Creamy Candy, Permen Kimboy, Classic Candy, Black Currant, dan White Rabit 231.(rz/novel)