Komisi Fatwa MUI: Aliran Kepercayan Bukan Agama

Eramuslim – Ada yang aneh dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan penghayat kepercayaan masuk dalam kolom agama di KTP. Menanggapi hal ini, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am menegaskan aliran kepercayaan berbeda dengan agama.

“Mengatakan agama dan penghayat kepercayaan dua domain yang berbeda. Penghayat kepercayaan saat ini dominan tradisi dan budaya. Sedangkan agama terkait kepercayaan. Jadi tidak bisa dimasukkan ke dalam kolom agama,” ujar pria lulusan Universitas Al-Azhar.

Sampai saat ini MUI masih mengkaji terkait keputusan MK mengenai penghayat kepercayaan masuk ke dalam kolom agama di KTP.

Dari data Direktorat Kepercayaan YME dan Tradisi Kemendikbud mencatat ada 187 kelompok penghayat kepercayaan yang tersebar di 13 provinsi di Tanah Air. Jawa Tengah menjadi provinsi terbanyak penghayat kepercayaan dengan 53 kelompok.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 61 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 64 ayat (1) dan (5) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk). Putusan ini membuat penghayat kepercayaan mendapatkan pengakuan negara dalam sistem administrasi kependudukan.

Permohonan uji materi dengan perkara 97/PUU-XIV/2016 itu diajukan Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim. Para pemohon merupakan penghayat kepercayaan dari berbagai komunitas kepercayaan di Indonesia. (CM/Ram)