Komisi Fatwa MUI akan Bahas Bagi Restoran yang Palsukan Logo Halal MUI

halal muiMajelis Ulama Indonesia (MUI) mendapat banyak pertanyaan dari masyarakat terkait logo halal MUI di beberapa produk maupun restoran. Namun, setelah dicek, produk maupun restoran tersebut tak tercantum di website resmi Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI.

Karena meresahkan kaum muslim, masyarakat meminta pemalsuan logo halal ini ditindak secara hukum. Masalah inipun dibahas pada sidang Komisi Fatwa MUI, Rabu (25/09/13) di Jakarta.

Wakil Direktur LPPOM MUI Ir. Hj. Osmena Gunawan mengemukakan bahwa sistem sertifikasi halal yang dilakukan LPPOM sudah sesuai prosedur operasi standar (SOP), yakni melalui fatwa halal yang diputuskan para ulama di Komisi Fatwa MUI. Bagaimanapun juga, aspek penegakan hukum tetap merupakan wewenang aparat terkait.

Diakui, kewenangan LPPOM MUI dalam proses sertifikasi halal sebatas fatwa ulama di ranah keagamaan. Ketentuan sertifikasi halalpun selama ini bersifat sukarela dari produsen atau perusahaan, belum bersifat wajib maupun berkekuatan hukum.

Seperti dilansir halalmui.com, LPPOM MUI menyimpulkan bahwa masyarakat menuntut Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Jaminan Produk Halal (JPH) segera disahkan. Dengan ketetapan hukum tersebut, kehalalan produk yang dipasarkan di Indonesia bisa terjamin. Saat ini, RUU JPH sedang dibahas oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Di acara yang sama, Osmena melaporkan hasil audit oleh tim auditor halal LPPOM MUI. Sebanyak 33 produk yang meliputi produk susu dan olahannya, rempah, bumbu, perasa, makanan ringan, enzim, kosmetika, dll yang telah melalui proses sertifikasi telah ditetapkan fatwa halalnya. Termasuk pula produk tinta untuk pemilihan kepala daerah.

SUMBER: LPPOM MUI

(Detik/KH)