Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama 12 perusahaan penyedia layanan internet (ISP), terus menertibkan dan menutup situs-situs yang berisi konten porno.
Sejak awal 2010 hingga Juni 2012, sebanyak 835 ribu situs porno dari luar negeri telah diblokir.
“Jumlah tersebut yang kami dapat dari pencarian berdasarkan kata kunci, dan kami akan terus melakukan update. Kami sangat berharap bantuan masyarakat untuk melaporkan ke kami, jika ada temuan situs-situs berisi konten pornografi agar bisa dilakukan tindakan blocking,” kata Dirjen Aplikasi dan Telematika Kominfo Ashwin Sasongko usai per temuan dengan 12 penyedia jasa layanan internet (ISP) di Kantor Kominfo di Jakarta.
Untuk memastikan situs porno tidak dapat diakses, lanjut Aswin, Kominfo melakukan pengecekan filtering konten pornografi terhadap 12 penyedia ISP.
Daftar penyedia jasa layanan internet tersebut yaitu Telkomsel, Indosat, XL Axiata, Telkom, Axis, Hutchison CP Telecom, Bakrie Telekom, Smar tfren, Sampoerna, Centrin Online, Linknet, dan Supra Primatama Nusantara.
“Kami tadi mengundang 12 ISP untuk mendemokan filtering pornografi dan memastikan mereka memblokir situs-situs porno. Hasil demo tadi menunjukkan seluruh operator telah melakukan blocking, sehingga tidak bisa diakses oleh pelanggan mereka,” ujarnya.
Situs pornografi, menurut Ashwin, sangat dinamis, mengingat setiap hari muncul konten pornografi baru di seluruh dunia. Untuk itu, tindakan pemfilteran dilakukan secara terus menerus setiap hari.
“Yang tidak terblokir itu yang baru. Kalau ada konten baru kami filter, terus blokir dan dimasukkan data, kemudian kami komunikasikan kepada semua ISP,” ujarnya.
Kasubdit Cyber Crime Direktorat II Mabes Polri Kombes (Pol) Tommy Watuliu menyambut baik upaya yang dilakukan Kominfo, dengan memanggil 12 ISP tersebut.
Meski tidak dapat menghapuskan secara total pornografi di Indonesia, tindakan tersebut membantu mencegah akses masyarakat terhadap situs-situs porno melalui tindakan filtering yang dilakukan ISP.
“Pemanggilan ISP ini merupakan salah satu dari upaya preventif hingga tingkat akses ke situs-situs itu bisa diminimalisasi. Hal ini berkontribusi menghindari pengaksesan konten porno terutama oleh generasi muda kita,” ujarnya.
Tommy mengatakan, kejahatan cyber berbeda dengan kejahatan konvensional. Sebab, penyidikannya lebih sulit, karena melibatkan pihak asing.
Karena itu, peran masyarakat cukup penting dengan bersikap waspada, terhadap segala kejahatan di dunia maya, dan melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan tindakan kejahatan.
“Persoalan di Indonesia jauh lebih kompleks. Kalau mau dibandingkan dengan negara lain seperti di China, ISP-nya hanya ada lima dan semuanya dikontrol pemerintah, sehingga lebih cepat untuk ditangani,” jelasnya Menkominfo Tifatul Sembiring
Tifatul mengatakan, Kominfo bekerja keras untuk memblokir situs-situs berisi konten pornografi, yang berasal dari dalam dan luar negeri.
Hal ini sesuai dengan amanat UU Telekomunikasi dan UU Anti Pornografi. Namun, diakuinya masih ada situs- situs porno baru belum diblokir.
“Pornografi itu sudah menjadi industri jadi kalau misalnya situs nya di blokir, kemudian pemiliknya melakukan perubahan nama, karena kaitannya bisnis untuk kesinambungan menjual produk-produk mereka,” kata Tifatul.
Pada kesempatan itu, Tifatul juga mengajak masyarakat untuk pro aktif melaporkan ke Kominfo jika menemukan situs-situs porno.
“Jumlah situs di dunia ini sekitar 2 miliar, karena itu masyarakat perlu proaktif melaporkan ke kami. Situs-situs porno dari luar kebanyakan berhasil kami blokir, kalau yang dari dalam itu lebih gampang penangannya, bahkan pelakunya bisa langsung ditangkap,” ujarnya.
Direktur Bisnis Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Azhar Hasyim mengatakan, Kominfo berencana melakukan koordinasi dengan perusahaan situs pencari di internet, Google, terkait penggunaan kata-kata kunci yang umum dipakai situs-situs pornografi.
“Kalau Google memang sedang dalam proses, tetapi dengan Youtube sudah kami lakukan pembicaraan,” kata Azhar.
Azhar mengatakan, jumlah 835 ribu situs pornografi itu merupakan data hingga Juni 2012, dengan rata- rata situs yang diblokir sebanyak 100 situs per hari, dan tidak terdapat situs pornografi berdomain .id.
“Dari jumlah itu, situs-situs porno yang masuk aduan dan dinyatakan tidak aktif kami hapus. Tetapi kami mengakui tidak bisa sepenuhnya berkapasitas menutup situs-situs mengandung pornografi berdomain .com karena tidak terdaftar di Indonesia,” jelasnya.(fq/beritasatu)